Sikap Tata Nilai

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika;
  3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan Pancasila;
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
  6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
  7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
    Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
  8. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
  9. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan

Sanksi  Kemahasiswaan

Jenis sanksi yang dikenakan kepada mahasiswa yang melanggar ketentuaan peraturan pelaksanaan ini terdiri dari teguran lisan dan peringatan tertulis
Jenis sanksi peringatan tertulis terdiri atas :

  • Peringatan tertulis pertama
  • Peringatan tertulis kedua
  • Peringatan tertulis ketiga
  • Surat keputusan penundaan ujian mata kuliah
  • Surat keputusan penundaan kuliah
  • Surat keputusan pemberhentian kuliah

Pelaksanaan sanksi

  1. Mahasiswa dikenakan sanksi peringatan tertulis pertama, apabila melakukan pelanggaran sebagai berikut :
  2. Jumlah jam ketidakhadiran tanpa alasan di dalam satu semester telah mencapai 10 (sepuluh) jam teori atau praktik laboratorium.
  3. Melakukan pelanggaran pada setiap kententuan kewajiban mahasiswa dalam praturan ini setelah mendapatkan teguran lisan.
  4. Melalaikan tugas yang mengakibatkan kehilangan atau kerusakan barang dalam jumlah yang besar dan wajib mengganti barang-barang tersebut.
  5. Mahasiswa dikenakan sanksi peringatan tertulis kedua, apabila melakukan pelanggaran sebagai berikut :
  • Jumlah jam ketidakhadiran tanpa alasan di dalam satu semester telah mencapai 20 (dua puluh) jam teori atau praktik laboratorium.
  • Melakukan pelanggaran kembali setelah memperoleh peringatan tertulis pertama (ayat 1 butir 3).
  • Mahasiswa dikenakan sanksi peringatan tertulis ketiga, apabila melakukan pelanggaran sebagi berikut :
  1. Jumlah jam ketidak hadiran tanpa alasan didalam satu semester telah mencapai 40 (empat puluh) jam teori atau praktik laboratorium.
    Melakukan pelanggaran kembali setelah memperoleh peringatan tertulis kedua (ayat 2 butir 2)
  2. Ketua kelas yang memalsukan pengisian daftar hadir, dengan ketentuan jumlah jam teori dan praktik laboratorium yang dipalsukan menjadi beban ketidakhadiran tanpa alasan bagi ketua kelas dimaksud.
  3. Mahasiswa dikenakan sanksi ujian penundaan mata kuliah, apabila  jumlah kehadiran pada mata uliah tertentu kurang dari 75%.
  4. Mahasiswa dikenakan sanksi penundaan kuliah, apabila melakukan pelanggaran sebagai berikut :
  • Jumlah jam ketidakhadiran tanpa alasan didalam satu semester telah mencapai 60 (enam puluh) jam teori atau praktik laboratorium.
  • Jumlah jam ketidakhadiran di dalam satu semester dengan atau tanpa alasan telah melebihi 100 (seratus) jam teori atau praktik laboratorium.
  • Jumlah jam ketidakhadiran didalam satu semester karena mendapat perawatan rawat inap di rumah sakit telah melebihi 120 (serratus dua puluh) jam teori atau praktik laboratorium.
  • Melakukan pelanggaran (ayat 5 butir 1, 2 dan 3) dan mahasiswa yang dinyatakan gagal PKL.
  • Belum melunasi biaya pendidikan sebagaimana tercantum pda pasal 16 ayat 2.
  • Melakukan pelanggaran terhadap peraturan pelaksanaan ini setelah ini setelah mendapatkan sanksi peringatan tertulis ketiga (ayat 3 butir b).
  • Mahasiswa dikenakan sanksi pemberhentian, apabila melakukan pelanggaan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam hal pelanggaran sebagai berikut :
  1. Menyimpan, menggunkaan, mengedarkan narkotika dan obat terlarang.
    Membawa, menyimpan, menggunakan senjata tajam/api dan senjata terlarang lainnya.
  2. Membawa, menyimpan, mengedarkan barang cetakan / media elektronik serta barang-barang yang dinyatakan terlarang oleh negara.
  3. Memalsukan tanda tangan orang tua/wali, dokter dana tau pejabat AKPAR NHI Bandung.
  4. Ditemui berada dalam keadaan mabuk.
  5. Melakukan pencurian dan penipuan.
  6. Melakukan perkelahian didalam kampus.
  7. Melakukan tindakan yang mencemarkan/merusak nama baik AKPAR NHI Bandung dan almamater.

Masa berlaku sanksi

  1. sanksi peringatan tertulis bersifat kumulatif dalam kurun waktu 1 (satu) semester.
  2. sanksi penundaan ujian mata kuliah, berlaku dalam kurun waktu 2 (dua) semester.
  3. sanksi penundaan kuliah berlaku untuk kurun waktu satu atau dua semester sesuai dengan kasus pelanggaran dan atau penerapan kurikulum.
  1. Ujian sumatif dilaksanakan dua kali dalam satu semester yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
  2. Pelaksanaan ujian formatif ujian harian) menjadi tanggung jawab masing-masing dosen.
  3. Pelaksanaan ujian sedang semester 6, ditetapkan dan diatur tersendiri oleh PUDIR I AKPAR NHI Bandung.
  4. Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester dan Ujian Ulang ditetapkan berdasarkan kalender akademik yang berlaku :
  • Ujian Tengah Semester dilaksanakan pada minggu ke-9
  • Ujian Akhir Semester dilaksanakan pada minggu ke-18.
  • Ujian Ulang dilaksanakan dua kali setiap semester, pada minggu ke-11 dan/atau minggu ke-20.
  • Mahasiswa yang tidak mengikuti Ujian Tengah Semester, dapat mengikuti ujian susulan atas ijin Pembantu Direktur I.
  • Mahasiswa yang telah mendaftar sebagai peserta ujian ulang dan bila ternyata tidak mengikutinya diberikan nilai 0 (nol).
  • Clearance Card yang telah disahkan oleh Pembantu Direktur I merupakan persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa untuk mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS).
  • Ujian Susulan diberikan kepada mahasiswa yang tidak dapat mengikuti UAS dikarenakan :
  1. Sakit berat yang di yatakan dengan surat rawat inap (opname) dari rumah sakit.
  2. Sakit tapi tidak opname, harus melampirkan surat keterangan dokter, Salinan resep dokter dan kwitansi pembayaran biaya berobat ke dokter.
  3. Mendapatkan kecelakaan lalu lintas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
  4. Menunaikan ibadah haji dan dibuktikan dengan bukti pembayaran Ongkos Naik Haji (ONH).
  5. Mendapat musibah kematian salah seorang anggota keluarga kandung dengan melampirkan surat keterangan kematin dari RT atau RW setempat.
  6. Mendapatkan ijin dari manajemen karena suatu hal atau ditugakan untuk mewakili lembaga dalam sebuah kegiatan.
  1. Mahasiswa yang karena suatu hal tidak dapat mengikuti kegiatan perkuliahan selama 1 (satu) semester atau lebih wajib mengajukan permohonan cuti akademik.
  2. Cuti akademik dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan minimal 1 (satu) semester sejak terdaftar pertama kali sebagai mahasiswa.
  3. Izin cuti akademik diberikan untuk 1 (satu) semester dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan ulang diajukan sebelum semester baru dimulai.
  4. Selama studi pada prinsipnya cuti akademik dapat diberikan untuk maksimum 4 (empat) semester.
  5. Mahasiswa wajib mendaftar ulang setelah mengambil cuti maupun untuk memperpanjang cutinya.
  6. Bagi mahasiswa yang mengambil cuti akademik diwajibkan membayar uang administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Manajemen AKPAR NHI Bandung.